
Dinas Peternakan adalah perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan bidang peternakan. Tugas utamanya meliputi:
-
Pembinaan dan pengembangan peternakan, seperti pengelolaan ternak, perbibitan, pakan ternak, dan kesehatan hewan.
-
Pengawasan kesehatan hewan, termasuk vaksinasi, pencegahan penyakit zoonosis, dan pengendalian lalu lintas ternak.
-
Pelayanan kepada peternak, seperti pelatihan, penyuluhan, bantuan bibit atau pakan, serta pendampingan usaha peternakan.
-
Pengawasan produk peternakan, seperti daging, susu, telur, hingga distribusi dan higienitasnya.
Biasanya Dinas Peternakan juga sering bekerja sama dengan kelompok ternak, masyarakat, dan instansi terkait untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan kesejahteraan peternak.
Pelatihan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, khususnya para petani, peternak, maupun kelompok tani/ternak di desa. Materi pelatihan mencakup pengelolaan pangan yang aman dan berkualitas, teknik beternak yang baik, pencegahan penyakit ternak, hingga manajemen pakan dan pemasaran produk peternakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan di tingkat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong kemandirian petani dan peternak dalam mengembangkan usaha di bidang pangan dan peternakan.