
Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih”
Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember
Hari/Tanggal: : Senin, 5 Mei 2025]
Waktu: Pukul 09.00 – WIB – Selesai
Tempat: Balai Desa Cakru
Agenda: Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih” Desa Cakru
-
Peserta:
Musyawarah ini dihadiri oleh:
-
Perangkat Desa
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Tokoh masyarakat
-
Tokoh pemuda
-
Perwakilan kelompok tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat umum
-
Pendamping desa
-
Agenda:
Pembentukan Koperasi Serba Usaha “Desa Merah Putih” untuk mendukung perekonomian masyarakat Desa Cakru.
-
1. Pembukaan
Acara dibuka oleh Sekretaris BPD dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan YME dan menyampaikan pentingnya membentuk badan usaha milik masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa.
2. Sambutan
-
Kepala Desa menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
3. Paparan Rencana Pembentukan Koperasi
Disampaikan oleh Ketua Panitia Pembentukan Koperasi, Bapak/Ibu mengenai:
-
Nama koperasi: Koperasi Serba Usaha “Desa Merah Putih”
-
Tujuan: Memberdayakan potensi ekonomi warga desa melalui usaha simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan layanan lainnya.
-
Keanggotaan: Terbuka bagi seluruh warga Desa Cakru.
-
Modal awal: Iuran dari anggota dan bantuan desa.
4. Diskusi dan Tanggapan
Warga desa memberikan berbagai masukan terkait:
-
Pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel.
-
Diperlukan pelatihan bagi pengurus.
-
Usulan jenis usaha yang bisa dikembangkan: toko sembako, simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian dll
-
Diskusi dan Tanggapan
-
4. HASIL MUSYAWARAH
-
Persetujuan Pembentukan Koperasi
Musyawarah menyepakati pembentukan koperasi dengan nama Koperasi Serba Usaha Desa Merah Putih. -
Tujuan Koperasi
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.
-
Mendorong kemandirian ekonomi desa.
-
-
Keanggotaan Awal
Disepakati bahwa anggota awal koperasi adalah warga Desa Cakru yang bersedia dan memenuhi syarat sesuai AD/ART koperasi. -
Tim Formatur
Dibentuk Tim Formatur untuk menyusun AD/ART, struktur organisasi, dan mengurus legalitas koperasi, terdiri dari:-
Ketua
-
Sekretaris
-
Anggota
-
-
Tahapan Lanjutan
-
Sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
-
Penyusunan dokumen legalitas dan pengajuan ke Dinas Koperasi Kabupaten.
-
Rapat pembentukan pengurus resmi koperasi setelah legalitas disahkan.
-
-
6. Penutup
Acara ditutup dengan doa dan harapan agar koperasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
