MUSDES PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih”
Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember

Hari/Tanggal: : Senin, 5 Mei 2025]
Waktu:  Pukul 09.00 –  WIB – Selesai
Tempat: Balai Desa Cakru
Agenda: Pembentukan Koperasi “Desa Merah Putih” Desa Cakru

  • Peserta:

    Musyawarah ini dihadiri oleh:

    • Perangkat Desa

    • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    • Tokoh masyarakat

    • Tokoh pemuda

    • Perwakilan kelompok tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat umum

    • Pendamping desa

    • Agenda:

      Pembentukan Koperasi Serba Usaha “Desa Merah Putih” untuk mendukung perekonomian masyarakat Desa Cakru.

1. Pembukaan

Acara dibuka oleh Sekretaris BPD dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan YME dan menyampaikan pentingnya membentuk badan usaha milik masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa.

2. Sambutan

  • Kepala Desa menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

3. Paparan Rencana Pembentukan Koperasi

Disampaikan oleh Ketua Panitia Pembentukan Koperasi, Bapak/Ibu mengenai:

  • Nama koperasi: Koperasi Serba Usaha “Desa Merah Putih”

  • Tujuan: Memberdayakan potensi ekonomi warga desa melalui usaha simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan layanan lainnya.

  • Keanggotaan: Terbuka bagi seluruh warga Desa Cakru.

  • Modal awal: Iuran dari anggota dan bantuan desa.

4. Diskusi dan Tanggapan

Warga desa memberikan berbagai masukan terkait:

  • Pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel.

  • Diperlukan pelatihan bagi pengurus.

  • Usulan jenis usaha yang bisa dikembangkan: toko sembako, simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian dll

  • Diskusi dan Tanggapan

  • 4. HASIL MUSYAWARAH

    1. Persetujuan Pembentukan Koperasi
      Musyawarah menyepakati pembentukan koperasi dengan nama Koperasi Serba Usaha Desa Merah Putih.

    2. Tujuan Koperasi

      • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.

      • Mendorong kemandirian ekonomi desa.

    3. Keanggotaan Awal
      Disepakati bahwa anggota awal koperasi adalah warga Desa Cakru yang bersedia dan memenuhi syarat sesuai AD/ART koperasi.

    4. Tim Formatur
      Dibentuk Tim Formatur untuk menyusun AD/ART, struktur organisasi, dan mengurus legalitas koperasi, terdiri dari:

      • Ketua

      • Sekretaris

      • Anggota

    5. Tahapan Lanjutan

      • Sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.

      • Penyusunan dokumen legalitas dan pengajuan ke Dinas Koperasi Kabupaten.

      • Rapat pembentukan pengurus resmi koperasi setelah legalitas disahkan.

6. Penutup

Acara ditutup dengan doa dan harapan agar koperasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *