PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2025

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2025

I. Pendahuluan
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat miskin atau terdampak ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.

II. Dasar Hukum
Penyaluran BLT-DD berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait mekanisme penyaluran BLT-DD.

III. Sasaran Penerima BLT-DD
Penerima manfaat BLT-DD ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat.
  2. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah (PKH, BPNT, dan sebagainya).
  3. Kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan pendapatan.
  4. Memiliki anggota keluarga yang rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak yatim/piatu.

IV. Mekanisme Penyaluran

  1. Pendataan dan Verifikasi
    • Pemerintah desa melakukan pendataan calon penerima BLT-DD dengan melibatkan RT/RW dan tokoh masyarakat.
    • Data calon penerima diverifikasi dan divalidasi melalui musyawarah desa (Musdes) khusus.
  2. Penetapan Penerima
    • Hasil Musdes khusus ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
    • Data penerima disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dikonsolidasikan.
  3. Penyaluran Dana
    • BLT-DD disalurkan setiap bulan selama periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
    • Besaran BLT-DD yang diterima per keluarga per bulan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
    • Penyaluran dilakukanĀ  secara tunai sesuai dengan kondisi di desa masing-masing.

V. Monitoring dan Evaluasi

  • Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BLT-DD.
  • Laporan penyaluran BLT-DD disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *