
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET TAHUN 2025
I. Pendahuluan
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat miskin atau terdampak ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa.
II. Dasar Hukum
Penyaluran BLT-DD berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait mekanisme penyaluran BLT-DD.
III. Sasaran Penerima BLT-DD
Penerima manfaat BLT-DD ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah (PKH, BPNT, dan sebagainya).
- Kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan pendapatan.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau anak yatim/piatu.
IV. Mekanisme Penyaluran
- Pendataan dan Verifikasi
- Pemerintah desa melakukan pendataan calon penerima BLT-DD dengan melibatkan RT/RW dan tokoh masyarakat.
- Data calon penerima diverifikasi dan divalidasi melalui musyawarah desa (Musdes) khusus.
- Penetapan Penerima
- Hasil Musdes khusus ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
- Data penerima disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dikonsolidasikan.
- Penyaluran Dana
- BLT-DD disalurkan setiap bulan selama periode Januari, Februari, dan Maret 2025.
- Besaran BLT-DD yang diterima per keluarga per bulan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
- Penyaluran dilakukanĀ secara tunai sesuai dengan kondisi di desa masing-masing.
V. Monitoring dan Evaluasi
- Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BLT-DD.
- Laporan penyaluran BLT-DD disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.