
Pada Hari Senin Tgl 14 Oktober 2024 Pukul.10.00 Wib yang bertempat di Balai Desa Cakru Telah diadakan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2026 untuk Desa Cakru adalah bagian dari proses perencanaan pembangunan di tingkat desa yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya. Berikut ini langkah-langkah umumnya:
1. Musyawarah Desa (Musdes)
Musdes ini dilakukan untuk menyepakati program-program prioritas yang akan dimasukkan dalam RKPDesa tahun 2025 dan DU RKP tahun 2026. Musyawarah dihadiri oleh perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), dan pihak terkait lainnya.
2. Penyusunan Tim Penyusun RKPDesa
Dibentuk tim penyusun yang bertugas untuk merumuskan draft RKPDesa dan DU RKP berdasarkan masukan dari Musdes. Tim ini terdiri dari perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan BPD.
3. Pengumpulan Data dan Usulan Program
Data potensi desa, masalah yang dihadapi, serta usulan program dari masyarakat dikumpulkan. Program prioritas yang masuk ke RKPDesa 2025 adalah program yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut, sedangkan DU RKP mencakup usulan program yang diproyeksikan untuk tahun 2026.
4. Penetapan Prioritas Pembangunan Desa
Tim penyusun kemudian menetapkan program-program prioritas untuk tahun 2025 yang akan dimasukkan dalam RKPDesa, seperti program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
5. Pembahasan dan Penyusunan RKPDesa
Draft RKPDesa disusun berdasarkan hasil pembahasan dengan masyarakat, serta masukan dari kecamatan dan dinas terkait. Pada tahap ini, program-program disusun lebih detail termasuk anggarannya.
6. Penetapan dan Pengesahan RKPDesa 2025
Setelah disepakati dalam musyawarah desa, RKPDesa tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) oleh Kepala Desa. RKPDesa ini menjadi acuan pelaksanaan program pembangunan desa selama tahun 2025.
7. Penyusunan DU RKP Tahun 2026
DU RKP berisi daftar usulan program untuk tahun 2026 yang belum bisa diakomodir dalam RKPDesa 2025. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut untuk diintegrasikan dalam perencanaan tahun berikutnya.
8. Sosialisasi Hasil Penetapan RKPDesa dan DU RKP
Hasil penetapan RKPDesa dan DU RKP kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa, agar mereka mengetahui program-program yang akan dilaksanakan.
Dalam proses ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.