
Musdes ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan desa.
Penyampaian Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026
Disampaikan oleh Sekretaris Desa dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Dasar penyusunan APBDes 2026
- Ringkasan pendapatan desa
- Rencana belanja desa
- Pembiayaan desa
-
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026
Musyawarah Desa menyepakati:
- Menetapkan APBDes Desa Cakru Tahun Anggaran 2026.
- Memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
- Menginstruksikan kepada perangkat desa untuk melaksanakan APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh peserta yang hadir.