MUSDES PENYUSUNAN RKPDesa TAHUN 2025 & DU RKP TH.2026

MUSDES PENYUSUNAN RKPDesa TAHUN 2025 & DU RKP TH.2026

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP) tahun 2026 merupakan proses penting dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah Desa (MUSDES) menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pada tahun mendatang.

Tahapan Penyusunan RKPDESA 2025 & DU RKP 2026

  1. Persiapan Musdes:
    • Menyusun agenda dan undangan musyawarah desa.
    • Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi dan masalah yang ada di desa.
    • Menyiapkan draf awal RKPDESA berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya dan masukan dari berbagai pihak.
  2. Pelaksanaan Musdes:
    • Pembukaan: Pemaparan maksud dan tujuan musyawarah.
    • Inventarisasi Masalah dan Usulan: Masyarakat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi desa dan mengusulkan solusi serta program prioritas.
    • Pembahasan dan Penetapan Prioritas: Diskusi mengenai usulan program, yang kemudian diprioritaskan berdasarkan urgensi dan ketersediaan sumber daya.
    • Penyusunan Kesepakatan: Menyusun kesepakatan bersama yang akan menjadi dasar penyusunan RKPDESA dan DU RKP.
  3. Penyusunan Draf RKPDESA 2025 & DU RKP 2026:
    • Berdasarkan hasil musyawarah, tim penyusun membuat draf RKPDESA dan DU RKP.
    • Memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan visi misi desa dan prioritas pembangunan daerah.
  4. Verifikasi dan Validasi:
    • Draf RKPDESA dan DU RKP disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan dan persetujuan.
    • Melakukan revisi jika diperlukan berdasarkan hasil verifikasi.
  5. Penetapan dan Pengesahan:
    • RKPDESA 2025 dan DU RKP 2026 yang telah final disahkan melalui musyawarah desa atau peraturan kepala desa.
    • Dokumen yang disahkan ini kemudian dijadikan acuan untuk pelaksanaan program pembangunan desa di tahun berikutnya.
  6. Sosialisasi:
    • Hasil akhir dari RKPDESA 2025 dan DU RKP 2026 disosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa agar mereka mengetahui rencana kerja yang akan dilaksanakan.

Melalui proses MUSDES ini, diharapkan penyusunan RKPDESA dan DU RKP lebih partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *